Tuesday, August 23, 2016

Penjelasan Tentang PTK Mutasi Terkait Dapodik dan Padamu Negeri

Penjelasan Tentang PTK Mutasi Terkait Dapodik dan Padamu Negeri


Saat ini di lingkungan UPTD di kecamatan dimana saya mengajar sedanga ramai-raminnya terkait PTK mutasi. Di kecamatan dimana saya mengajar saat ini ada pengangkatan guru dengan tugas tambahan Kepala Sekolah, dan juga rollling Kepala sekolah lama ke SD lain, sehingga banyak PTK mutas/pindah sekolah.

Bagi OPS yang kebetulan di sekolah tersebut ada PTK yang pindah sekolah, maka OPS tersebut harus mengeluarkan data PTK di Aplikasi Dapodik dan memberitahu PTK yang bersangkutan untuk mengajukan Mutas di Padamu Negeri.

Mengeluarkan data PTK di aplikasi Dapodikdas yaitu dengan merubah Penugasan PTK tersebut, intinya setiap ada PTK yang pindah/mutasi, meninggal, berhenti dll OPS sekolah wajib mengelurakan data PTK yang bersangkutan Buka Mengahapus Data PTK untuk penjelsannya berikut saya sampaikan.

1. Login ke aplikadi Dapodik dengan Username dan Password sekolah anda.
2. Pilij tab menu PTK
3. Pilih nama PTK mutasi/yang pindah sekolah dan klik Penugasan.


4. Pada menu Penugasan PTK klik Keluar Karena untuk memilih alasan PTK tersebut keluar dan mengisi Tanggal Keluar PTK tersebut. Maka secara otomatis PTK tersebut akan berbindah di tab menu PTK Keluar.

Selanjutnya adalah tugas PTK yang bersangkutan untuk mengajukan Mutasi di Padamu Negeri dengan mengakses Login PTK dengan Username dan Possword pribadi PTK. 


Selanjutnya klik Mutasi klik Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) dan kemudian menyerahkan Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) ke admin dinas untuk dilakukan mutasi. Jika proses di admin dinas sudah selesai maka PTK yang bersangkutan akan menerima Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) dari admin dinas setempat.

Available link for download